FeaturedHukum & kriminalPeristiwa

Perkosa Anak Kandung Pria ini Dijebloskan ke Jeruji Besi

Screenshot_2023-05-06-20-08-21-32_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

Bondowoso –  MN (36) warga dusun trebung Desa Karanganyar Kecamatan Tegalampel Bondowoso harus pasrah dijebloskan ke dalam jeruji besi Polres Bondowoso akibat perbuatan asusila, berkali-kali perkosa anak kandungnya.

MN tak berkutik saat dicokok petugas dirumahnya, betapa tidak ia tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD  . Keterangan sementara yang diperoleh di kepolisian, MN selalu  melakukan aksi bejat pada anaknya yang masih berusia13 tahun tersebut  di rumahnya ketika suasana sedang sepi.

png_20230328_031444_0000
png_20230328_032106_0000
png_20230328_035416_0000
png_20230328_040107_0000
png_20230328_002316_0000

Kasus ini  terbongkar setelah anaknya mendadak enggan pulang ke rumahnya. Tapi pulang ke rumah tetangga yang tak jauh dari rumahnya.Merasa penasaran, tetangga lantas membujuk untuk mencari tahu penyebabnya korbanenggan pulang kerumah.

iklan dalam

Tak lama kemudian korban mengaku jika dia takut pulang karena khawatir kejadian itu terulang kembali. Tetangga tersebut lalu mengajak korban ke kantor polisi, untuk melapor . Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal mengatakan ,”Pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka, setelah kami dapatkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi,” ungkapnya di Mapolres, Selasa (26/2/2019).

Kasat menjelaskan bahwa korban langsung dimintakan visum et repertum (VER) dokter, untuk mengetahui kondisi sebenarnya ,pasalnya korban yang masih di bawah umur.

“Pelaku juga sudah kami tahan untuk pemeriksaan secara intensif. Pengakuan sementara, dia melakukannya sebanyak 5 kali,”tegasnya.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dalam kondisi sehat secara rohani atau tidak mengalami gangguan jiwa. Perbuatan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bisa diganjar Pasal 76 D KUHP jo Pasal 81 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam perkara ini pelaku merupakan orang tua kandung dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

png_20230826_231331_0000
1_20230902_093046_0000
1_20230902_113303_0000
2_20230902_140759_0001
1_20230902_124059_0000
1_20230906_204843_0000
1_20230906_214106_0000
1_20230907_080107_0000
1_20230907_073136_0000
1_20230907_123726_0000
1_20230907_175640_0000
1_20230907_210905_0000
Biru Putih Modern Hiking Sampul Majalah_20230908_094730_0000
Abu-abu Hitam Modern Budaya Indonesia Sampul Majalah_20230908_104158_0000
1_20230912_213306_0000
1_20230912_223829_0000
1_20230913_172900_0000
Oranye Gradasi Minimalis Seminar Bisnis Poster_20230913_212856_0000
1_20230913_223156_0000
Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_145501_0000
Salinan dari Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_154041_0000

Related posts

Potensi Zakat Capai Rp286 Triliun, Ketua DPR Optimis Zakat Bisa Entaskan Kemiskinan

Ini Kata Direktur PT GGP Tentang Konsep Kemitraan Petani Pisang Cavendish, Corporate Shared Value

Bupati Dadang Roling 16 Pejabat Eselon II

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih