Bondowoso – MN (36) warga dusun trebung Desa Karanganyar Kecamatan Tegalampel Bondowoso harus pasrah dijebloskan ke dalam jeruji besi Polres Bondowoso akibat perbuatan asusila, berkali-kali perkosa anak kandungnya.
MN tak berkutik saat dicokok petugas dirumahnya, betapa tidak ia tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD . Keterangan sementara yang diperoleh di kepolisian, MN selalu melakukan aksi bejat pada anaknya yang masih berusia13 tahun tersebut di rumahnya ketika suasana sedang sepi.
Kasus ini terbongkar setelah anaknya mendadak enggan pulang ke rumahnya. Tapi pulang ke rumah tetangga yang tak jauh dari rumahnya.Merasa penasaran, tetangga lantas membujuk untuk mencari tahu penyebabnya korbanenggan pulang kerumah.

Tak lama kemudian korban mengaku jika dia takut pulang karena khawatir kejadian itu terulang kembali. Tetangga tersebut lalu mengajak korban ke kantor polisi, untuk melapor . Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal mengatakan ,”Pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka, setelah kami dapatkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi,” ungkapnya di Mapolres, Selasa (26/2/2019).
Kasat menjelaskan bahwa korban langsung dimintakan visum et repertum (VER) dokter, untuk mengetahui kondisi sebenarnya ,pasalnya korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku juga sudah kami tahan untuk pemeriksaan secara intensif. Pengakuan sementara, dia melakukannya sebanyak 5 kali,”tegasnya. Â
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dalam kondisi sehat secara rohani atau tidak mengalami gangguan jiwa. Perbuatan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bisa diganjar Pasal 76 D KUHP jo Pasal 81 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam perkara ini pelaku merupakan orang tua kandung dan denda paling banyak Rp 5 miliar.