FeaturedPolitik & Pemerintahan

Jokowi Ajak Masyarakat Berpartisipasi Melaporkan Korupsi

Screenshot_2023-03-22-07-48-30-37_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jokowi mengatakan, aturan itu diterapkan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

” Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat,” kata Jokowi di Pondok Gede, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Adapun Pasal 17 dari PP 43/2018 menyatakan bahwa para pelapor kasus korupsi dapat diberikan pengharaan berupa piagam atau premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara.
Sementara premi diberikan paling besar Rp200 juta kepada pelapor atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi tersebut.
Kepala Negara tidak merinci dari mana asal anggaran yang akan diberikan kepada para pelapor korupsi itu. Ia menyatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memaparkan apresiasi kepada pelapor tersebut.
“Nanti tanya Menkeu. kita Ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu,” paparnya.
Menurut Jokowi, mekanisme dan jaminan kerahasiaan bagi pelapor akan diatur dalam PP Nomor 43/2018 tersebut. Sehingga, pelapor atau masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan adanya dugaan perkar rasuah yang diketahuinya.
“Nanti mekanismenya saya kira akan diatur kementerian atau nanti setelah ditindaklanjuti,” tandasnya.
Foto/Antara
Sebelumnya, PP ini diterbitkan dengan menimbang Pasal 41 ayat (5) dan Pasak 42 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Pengharaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain memberikan hadiah kepada pelapor kasus korupsi, aturan ini juga akan memberikan apresiasi dugaan tindak pidana suap dengan besaran premi paling banyak Rp10 juta.
“Besaran premi yang diberikan pemerintah sebagaimana yang dimaksud ayat (3) paling banyak Rp10 juta,” isi Pasal 17 ayat (4) dari PP Nomor 43/2018.
Sementara itu Pasal 18 dari PP Nomor 43/2018 ini mengatur tentang pemberian penghargaan berupa piagam atau premi yang dilaksanakan berdasarkan penilaian dalam keputusan pimpinan instansi penegak hukum.
Pengharaan atau premi dari pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau suap akan dibayarkan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya penilaian.
“Pelaksanaan Pemberian penghargaan berupa piagam dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi pimpinan penegak hukum itu ditetapkan,” isi Pasal 19 PP Nomor 43/2018.(fzy)

2_20230322_090913_0001
2_20230322_082337_0001
2_20230322_081741_0001
2_20230322_081505_0001
2_20230322_081106_0001
2_20230322_080744_0001
2_20230322_080427_0001
2_20230322_080154_0001
2_20230322_122215_0001
2_20230322_115429_0001
2_20230322_120808_0001
2_20230322_090559_0001
2_20230322_120949_0001
FB_IMG_1679506760572
20230322_170215_0000
png_20230326_111047_0000

Related posts

Jokowi Minta Kapolri Usut Tuntas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Ada 4 Titik Wisata Strategis yang Tertuang di RIPPARKAB Bondowoso

Diduga Kelebihan Muatan, Perahu Slerek Tenggelam Seluruh Nelayan Selamet

Redaksi Tapalkuda

Leave a Comment

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih