Hukum & kriminal

Hakim Tolak Permintaan Setnov soal Pembukaan Sejumlah Rekening yang Diblokir

Screenshot_2023-05-06-20-08-21-32_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

JAKARTA – Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka sejumlah rekening yang diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang putusan hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tegas langsung menolak permintaan tersebut. Alasannya, permohonan itu tidak jelas dan tidak disampaikan secara spesifik.

png_20230328_031444_0000
png_20230328_032106_0000
png_20230328_035416_0000
png_20230328_040107_0000
png_20230328_002316_0000
“Permintaan untuk membuka rekening bank, blokir tanah dan kendaraan tidak dapat dipertimbangkan,” kata hakim Anwar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

 

Hakim Anwar berpandangan, permintaan pembukaan blokir itu tanpa disertai penjelasan. Sehingga, Hakim tidak mengetahui secara pasti pemblokiran aset yang dimaksud.

iklan dalam

Seharusnya, kata Hakim Anwar, terdakwa menyebutkan rekening itu di bank mana, atas nama siapa dan apa kaitannya dengan perkara korupsi yang didakwakan kepada Setnov.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan kurungan. Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Tak hanya itu, Setnov juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah sebulan vonis Setnov berkekuatan hukum tetap. Apabila uang dan harta benda yang disita juga tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kemudian, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Setnov berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman. Lalu, Hakim juga tak mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator (JC) Setnov.(fid)

 

png_20230826_231331_0000
2_20230902_140759_0001
1_20230902_124059_0000
1_20230906_214106_0000
1_20230907_080107_0000
1_20230907_073136_0000
1_20230907_123726_0000
Biru Putih Modern Hiking Sampul Majalah_20230908_094730_0000
Abu-abu Hitam Modern Budaya Indonesia Sampul Majalah_20230908_104158_0000
1_20230912_223829_0000
1_20230913_172900_0000
Oranye Gradasi Minimalis Seminar Bisnis Poster_20230913_212856_0000
Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_145501_0000
Salinan dari Red and White Modern Strategies For Customer Loyalty Webinar Event Poster_20230915_154041_0000
1_20230924_205747_0000

Related posts

Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Aksi Pencabulan

4 Fakta Kasus OTT Anggota Komisi XI DPR

Cabuli 3 Siswa Oknum Kepsek Divonis 8 Tahun

Leave a Comment

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih