SUMENEP – Sebanyak 19.289 warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur terancam kehilangan hak pilihnya. Pasalnya, hingga kini belasan ribu warga itu masih belum melakukan perekaman data e-KTP.
“Pemilih dalam DPT yang belum ber-KTP elektronik sebanyak 39.463 orang. Yang telah melakukan perekaman data sebanyak 20.174 orang. Sisanya sebanyak 19.289 orang belum melakukan perekaman. Jadi, kalau tetap tidak melakukan perekaman, mereka akan kehilangan hak pilihnya di Pilgub nanti,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Kamis (03/5/2018).
Guna mengantisipasi terjadinya kehilangan hak pilih, Dispendukcapil melakukan penyisiran untuk melakukan perekaman terhadap warga yang belum merekam data e-KTP.
“Bagi warga yang sudah melakukan perekaman data, nanti akan diterbitkan surat keterangan (suket) oleh Dispendukcapil,” ujarnya.
Rahbini menjelaskan, suket yang diterbitkan oleh Dispendukcapil tersebut nanti bisa digunakan untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilgub Jatim pada 27 Juli 2018.
“Sesuai PKPU, warga yang tercantum dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya apabila mengantongi KTP elektronik atau surat keterangan,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, ia meminta agar masyarakat aktif melakukan perekaman ke Dispendukcapil agar tidak kehilangan hak pilihnya.
“Diapendukcapil juga harus mempermudah perekaman data KTP elektronik tersebut,” harapnya.
Jumlah DPT Pigub 2018 untuk Kabupaten Sumenep sebanyak 854.158 orang.