BONDOWOSO – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso ,dr.M.Imron menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan tambahan tenaga baru dalam menjalakan tugas melayani masyarakat.
Dikatakan bahwa sebanyak 154 calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah tenaga kesehatan
“Sebelum bertugas di tempat masing-masing mereka kita beri pembekalan,agar nantinya ditempat mereka bertugas sudah memahami apa yang harus dilakukan dalam mberikan pelayanan kepada masyarakat,”jelasnya ,Senin 2/04/2022.
Setelah itu, kata Imron, CPNS yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, promkes, apoteker, perekam medis, sanitarian segera menjalankan tugas di tempat tugasnya masing-masing. Tentu sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya masing-masing.
Karena jumlahnya 154,maka pembelakan dilakukan dalam dua sesi.
Sesi pertama sebanyak 77 CPNS dan sesi kedua sebanyak 77 CPNS .
“Selamat datang di Dinas Kesehatan, saudara-saudara orang yang terpilih untuk mengabdi kepada masyarakat lewat dinas kesehatan kabupaten Bondowoso,”ungkapnya.
Diharapkan, CPNS yang mendapatkam pembekalan segera beradaptasi di tempat kerjanya yang baru.
“Saya harap adaptasi dengan tempat kerja yang baru lebih cepat, agar bisa segera mengikuti irama kerja di masing-masing satuan kerjanya, “imbuhnya.
Pasalnya, kata Imron, pandemi COVID-19 yang belum berakhir,merupakan tantangan tersendiri bagi tenaga kesehatan.
“Saat ini ada tantangan percepatan vaksinasi COVID-19 agar pandemi COVID-19 segera berakhir,” tegasnya.
Sementara materi pembelakan disampaikan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag UP) Dinkes Bondowoso Maria Visita Kridayani.
Visita menjelaskan bahwa banyak aturan yang harus dipatuhi oleh CPNS.
“Semua PNS, termasuk yang masih CPNS harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. CPNS yang hadir saat ini harus mengetahui dan mentaati aturan kepegawaian antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, kemudian PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Manajemen ASN,”paparnya.
Ia meminta kepada CPNS hendaknya disiplin dalam bekerja.
“Itu merupakan kewajiban utama bagi abdi negara. Selaku ASN hendaklah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu,kata dia semua ASN diwajibkan menguasai teknologi informasi dan dilarang menyebarkan berita bohong (hoax).
Dia juga mengingatkan agar CPNS berbicara sesuai dengan keahlian masing-masing.
“Seorang ASN harus punya etika dalam bertutur kata baik kepada atasan maupun saat memberikan layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.