Bondowoso – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso dibantu tim terpadu pihak kepolisian, Satpol PP mulai menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye serentak di 23 kecamatan di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur,Kamis 15/11/2018.
APK yang ditertibkan adalah yang menyalahi aturan perundang-undangan
Muhammad Maksun Ketua Bawaslu Bondowoso, mengatakan, bahwa sebelumnya Bawaslu telah melakulan sosialisasi tentang penempatan APK (Alat Peraga Kampanye) yang sesuai aturan.
“APK yang di tempatkan di jalur hijau kemudian, harus memperhatikan etika dan estetika.
“Ini belum bicara aturan di luar kepemiluan. Misalkan, memasang di Taman ,lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kantor itu kan tidak boleh,” ungkapnya
Menurutnya Caleg diperbolehkan memasang APK sendiri. Selain, APK calon juga ada yang disediakan oleh KPU.
“Sesuai surat keputusan KPU itu baleho itu satu desa maksimal 5 baleho,namun kita belum melangkah sejauh itu,” imbuhnya.
Pantauan dilapangan Badan Pengawas Pemilu Bondowoso dibantu tim terpadu pihak kepolisian, Satpol PP diseputaran kota Bondowoso.