BONDOWOSO – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Sucipto membenarkan adanya pemanggilan kepada 10 Bendahara Cabang Olahraga (Cabor). Pemanggilan itu menyikapi adanya laporan dugaan korupsi dana hibah yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bondowoso.
“Iya, tadi kami panggil untuk dimintai keterangan. Semua yang kami panggil hari ini kurang lebih 10 orang Bendahara Cabor,” kata Sucipto kepada media, melalui telepon selulernya, Senin (15/8/2022).
Sucipto belum merinci, 10 orang yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso dari cabang olahraga apa saja. Namun, dia membenarkan pemanggilan merupakan tindak lanjut adanya laporan dugaan korupsi dana hibah di internal KONI.
KONI Kabupaten Bondowoso mengelola anggaran bersumber dari dana hibah sekira 2,5 miliar. Baik pada tahun 2021, maupun tahun 2022. Penggunaan anggaran dana hibah itu diperuntukkan kesejahteraan cabang olahraga di Kabupaten Bondowoso. Namun, akhir – akhir ini mencuat kabar adanya potensi korupsi sehingga dilaporkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro mengakui pihak Kejaksaan sudah menerima laporan adanya dugaan korupsi penggunaan dana hibah di Internal KONI. pihak Kejaksaan, masih melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Keterangan (Pulbaket) dalam laporan itu.(SD)